daerah

Tim Kuasa Hukum Ipong-Luhur Ajukan Kasasi Ke MA Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sabtu, 2 November 2024 | 00:45 WIB

GERTAK.ID-PONOROGO, Tim kuasa hukum calon pasangan (paslon) nomor urut 1, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon petahana nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita. Langkah tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2024. Tim hukum Ipong-Luhur menilai keputusan PT TUN belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait pelanggaran Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pengacara tim Ipong-Luhur, Ardian Fahmi, SH, menyampaikan bahwa Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo, diduga melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada 21 Maret dan 16 Mei 2024, tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Mutasi tersebut dilakukan kurang dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, yang jelas ketentuan tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, sanksinya adalah pembatalan pencalonan,” ungkap Ardian.

Baca :

Dalam pertemuan di PT TUN, Saksi Arif Pujiana, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Ponorogo, mengakui adanya dua obat obat tersebut. Namun majelis hakim menolak gugatan tim Ipong-Luhur dengan alasan yang disampaikan dalam amar putusan.

Ardian menegaskan bahwa setelah mempelajari amar putusan tersebut, ia memutuskan untuk menempuh jarak kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami percaya langkah ini adalah jalan yang tepat dan berharap Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," harapnya.
Ardian menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari amar putusan dan memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap MA memutuskan perkara ini berdasarkan yurisprudensi Putusan No. 570K/TUN/PILKADA/2016, yang menurutnya dapat menjadi acuan dalam kasus ini. “Kami yakin langkah kasasi ini adalah jalan yang tepat, dan semoga Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan yurisprudensi yang ada,” tutup Ardian.(Red:AZ)

Terkini