daerah

Kades Winduaji Diduga Gelapkan Bantuan Program Ketahanan Pangan dan Lakukan Pungli, GERTAK Turun Tangan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 07:04 WIB

[wpstatistics stat=usersonline time=today]Gertak.id-Kajen - Desa Winduaji, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, diguncang kabar dugaan pungutan pembohong (pungli) dan penggelapan bantuan program ketahanan pangan nasional oleh Kepala Desa (Kades) Winduaji, Muamal. Dugaan ini muncul setelah tim aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan (GERTAK), yang dipimpin oleh Ali Rosidin, melakukan investigasi lapangan.


Saat tim GERTAK bersama wartawan mencoba melakukan klarifikasi ke kantor balai desa, baik Kades maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempatnya. Beberapa sumber bantuan warga yang ditemui di lapangan memberikan bukti mengejutkan terkait pengelolaan beras dari program ketahanan pangan periode Januari hingga Agustus 2024.

-
Saat tim audiensi dengan perangkat desa winduaji kecamatan Paninggaran kabupaten Pekalongan

Pelapor Kasus Desa Pegirikan, Sempat Ditawari uang 50 juta Agar Mencabut Laporan.


Tertangkap Tangan Warga, Dua Pelaku Pencuri Baterai Lampu Penerangan Jalan di Petungkriyono Diamankan Polisi


Menurut narasumber, Kades Muamal memerintahkan dua RW di Dukuh Winduaji Barat, berinisial F dan R, untuk membagikan sekitar 100 karung beras kepada warga. Namun, setelah beras dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diperkirakan terdapat sekitar 30 karung beras yang tidak dibagikan, dan baru dibawa ke rumah Kades atas perintahnya.

Selain dugaan penggelapan beras, warga juga melaporkan bahwa KPM meminta pungutan sebesar Rp 5.000 per penerima bantuan. Padahal, pendistribusian bantuan seharusnya gratis. Di sisi lain, Biaya Operasional (BOP) dari Bulog sebesar Rp 4.000 per karung diduga tidak disalurkan oleh Kades kepada RT/RW yang bertugas di lapangan.

Dasar Hukum Dugaan Pungli dan Penggelapan

Jika terbukti, tindakan yang dilakukan Kades Winduaji dapat dikenai sejumlah pasal dalam hukum pidana Indonesia, antara lain:

1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya dapat dihukum karena penggelapan.

2. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik
Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi, termasuk memaksa warga memberikan sesuatu yang tidak seharusnya, dapat dijatuhi hukuman pidana.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang ini mengatur bahwa otoritas yang berwenang yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.

4. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Program Ketahanan Pangan Nasional
ini menegaskan bahwa bantuan pangan harus disalurkan kepada penerima tanpa biaya tambahan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum.

5. Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial
Pungutan pembohong dalam distribusi bantuan sosial adalah pelanggaran hukum. Bantuan harus diberikan secara langsung tanpa potongan atau biaya tambahan.

Investigasi dan Tuntutan GERTAK

Ali Rosidin, Ketua GERTAK, bersama berjanji akan terus mengawasi dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka meminta masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk penyelewengan yang alami atau beri tahu mereka. GERTAK juga mendesak pihak penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan penggelapan dan pungli ini.

Warga Desa Winduaji yang terdampak sangat berharap agar kasus ini segera terselesaikan. Bantuan ketahanan pangan adalah hak mereka, dan setiap penyelewengan yang merugikan masyarakat harus dihentikan.

 

Tags

Terkini