Gertak.id | BANDUNG — Sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung setelah diduga dijadikan tempat budidaya tanaman ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan pohon ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari tanaman yang disebut telah berusia sekitar 4,5 bulan hingga bibit yang baru berusia beberapa minggu.
Rumah tersebut diketahui milik seorang pria berinisial AS (49) yang disebut berstatus ASN dengan skema PPPK pada salah satu kementerian dan berdinas di Kota Bandung. Rumah itu juga diketahui ditempati AS bersama istri dan anaknya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan AS di kawasan Surapati-Cicaheum (Suci), Kota Bandung.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengikuti pergerakan AS menuju lokasi kedua di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tanaman ganja yang dibudidayakan di area belakang rumah.
“Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan,” kata Oliestha dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Selain delapan tanaman tersebut, polisi juga menemukan 28 pohon ganja lainnya yang masih berusia beberapa minggu.
Tanaman-tanaman tersebut ditanam menggunakan pot dan polybag. Polisi juga menemukan perangkat pendukung berupa lampu UV serta jaring berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengatur kondisi lingkungan tempat tanaman tersebut dibudidayakan.
“Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya,” ujar Oliestha.
Tak berhenti pada temuan tanaman ganja, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap AS. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
“Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika,” ungkapnya.
Menurut Oliestha, jenis narkotika yang terdeteksi di antaranya sabu-sabu dan ganja.
Atas perkara tersebut, AS dikenakan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebut ancaman pidananya berkisar enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena lokasi yang diduga digunakan untuk membudidayakan ganja tersebut bukan berupa ladang terbuka, melainkan sebuah rumah yang disebut masih ditempati bersama keluarga.