KALAU BENAR PULUHAN TAHUN, SIAPA YANG MEMBIARKAN?
Inilah pertanyaan yang tidak boleh dikubur.
Apabila dugaan tersebut benar berlangsung bertahun-tahun di lingkungan kantor pemerintahan, maka pengawasan internal patut dipertanyakan.
Apakah pengelola kantor tidak mengetahui? Apakah petugas keamanan tidak mengetahui? Apakah pengawasan pemerintah daerah tidak mengetahui? Ataukah praktik tersebut memang dibiarkan karena ada pihak tertentu yang dianggap memiliki pengaruh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab, bukan ditutup dengan alasan bahwa persoalan parkir adalah masalah kecil.
Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar uang parkir. Yang dipersoalkan adalah dugaan penguasaan fasilitas publik dan aliran uang masyarakat kepada pihak tertentu.
JANGAN ADA “BEKING” DI BALIK FASILITAS NEGARA
Apabila benar seorang oknum wartawan berinisial D mengarahkan petugas parkir dan menerima setoran, maka hal tersebut patut diklarifikasi secara terbuka.
Status sebagai wartawan, siapa pun orangnya, bukanlah kewenangan untuk menguasai fasilitas pemerintah atau menarik pungutan dari masyarakat.
Karena itu, jika dugaan tersebut memiliki bukti pendukung, pihak terkait harus berani membuka persoalan ini secara terang-benderang.
Tidak boleh ada kesan bahwa profesi, kedekatan, pengaruh, ataupun hubungan tertentu dapat menjadi tameng untuk mempertahankan aktivitas yang merugikan masyarakat.
PEMKAB INDRAMAYU JANGAN TUNGGU VIRAL
Pemerintah Kabupaten Indramayu dan jajaran Dukcapil tidak seharusnya menunggu persoalan ini menjadi viral terlebih dahulu.
Segera periksa pengelolaan parkir di lingkungan Dukcapil. Periksa legalitasnya. Periksa siapa pengelolanya. Periksa petugasnya. Periksa mekanisme pungutannya. Dan yang paling penting, periksa aliran uang hasil parkir tersebut.
Jika memang resmi, tunjukkan dasar hukumnya kepada masyarakat.