Perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusut kebenaran dugaan penipuan, aliran dana, penggunaan dokumen yang diduga palsu, serta dugaan keterlibatan oknum militer aktif yang disebut dalam laporan korban.
Perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusut kebenaran dugaan penipuan, aliran dana, penggunaan dokumen yang diduga palsu, serta dugaan keterlibatan oknum militer aktif yang disebut dalam laporan korban.