Pesan GrabCar Berujung Diduga Dikeroyok di Terminal Sindang, Korban Desak Polisi Usut Tuntas; Premanisme Berkedok Ojek Pangkalan Tak Boleh Dibiarkan

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU – Hak masyarakat untuk menggunakan transportasi sesuai pilihannya kembali menjadi sorotan. Sutrisno, warga Desa Pekandangan Jaya, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum ojek pangkalan di kawasan Terminal Sindang, Kabupaten Indramayu, usai memesan layanan GrabCar untuk menjemput keluarganya.

Menurut pengakuan korban, insiden bermula ketika kendaraan GrabCar yang dipesannya memasuki area terminal. Saat itu, ia mengaku langsung didatangi sejumlah orang yang mempersoalkan keberadaan transportasi daring di lokasi tersebut. Korban menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya aturan ataupun kesepakatan yang melarang penjemputan GrabCar di kawasan terminal.

"Saya sudah menjelaskan dan meminta maaf karena memang benar-benar tidak tahu. Saya hanya ingin menjemput keluarga. Tapi bukannya diberi penjelasan, saya malah dikerumuni dan dipukul," ujar Sutrisno.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani visum sebagai alat bukti medis. Ia juga mengaku menyerahkan rekaman video yang diduga memperlihatkan suasana saat insiden terjadi kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

Korban menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini, menurutnya, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut membuat korban dan keluarganya mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang ada yang bersalah, proses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena perkara seperti ini terkesan lambat ditangani," ujar salah seorang anggota keluarga korban.

Kasus ini kembali membuka perhatian terhadap potensi konflik antara transportasi daring dan ojek pangkalan yang masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Terlepas dari adanya kesepakatan lokal, tindakan intimidasi maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terjadi.

Terminal sebagai fasilitas publik semestinya menjadi ruang yang aman bagi seluruh masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pengguna jasa transportasi ataupun pengemudi angkutan daring. Perselisihan mengenai wilayah operasional harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan.

Apabila dugaan pengeroyokan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak profesional, transparan, dan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sindang maupun pihak yang disebut dalam laporan mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Masyarakat pun berharap Polres Indramayu memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Penanganan yang cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum dinilai bukan hanya penting bagi pemulihan hak korban, tetapi juga menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi aksi kekerasan atau praktik premanisme dalam bentuk apa pun di ruang publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X