Zainal Dua Kali Mangkir, Kasus Dugaan Penggelapan SHM di Sampang Jadi Sorotan

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 22:05 WIB
Zainal Dua Kali Mangkir, Kasus Dugaan Penggelapan SHM di Sampang Jadi Sorotan
Zainal Dua Kali Mangkir, Kasus Dugaan Penggelapan SHM di Sampang Jadi Sorotan

 

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sampang. Seorang warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Ahmadi, melaporkan seorang pria berinisial Zainal ke Polres Sampang terkait dugaan penggelapan dokumen kepemilikan tanah yang hingga kini masih bergulir di meja penyidik.

Laporan tersebut telah diterima Polres Sampang pada 26 Mei 2026 dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara bermula pada 2016 ketika Ahmadi diminta membantu Ismail membeli pasir hitam di wilayah Pasuruan. Dalam perjalanan itu, Ahmadi membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817 atas nama Nimah.

Di tengah perjalanan, Ismail meminta agar sertifikat tersebut dititipkan dengan alasan keamanan agar tidak hilang. Permintaan itu dipenuhi Ahmadi dengan menyerahkan dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Namun, setelah beberapa kali diminta kembali, sertifikat tersebut disebut tidak pernah dikembalikan. Ismail, menurut Ahmadi, selalu memberikan alasan lupa setiap kali dimintai penjelasan.

Kasus ini kemudian berkembang setelah pada 2018 Ahmadi memperoleh informasi bahwa SHM tersebut diduga telah dijadikan jaminan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Maju Jaya, Jalan Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.

Dalam dokumen pengajuan pinjaman di koperasi tersebut tercantum nama Zainal, Herman, dan Ismail sebagai pihak pemohon.

Mengetahui hal tersebut, Ahmadi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menghubungi Zainal. Ia bahkan menyatakan bersedia membantu biaya pelunasan pinjaman agar sertifikat dapat kembali. Namun, upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.

Merasa dirugikan, Ahmadi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dokumen tersebut ke Polres Sampang.

Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), Nur Hasan, yang mengawal proses perkara itu menyampaikan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Namun, menurutnya, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

"Apabila seseorang telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nur Hasan, Senin (03/08/2026).

Nur Hasan juga berharap penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Sampang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X