Curanmor Banyuates Digagalkan, Maling Babak Belur Dihajar Warga Pelaku di Tangkap Polisi

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Minggu, 26 Juli 2026 | 15:49 WIB
Curanmor Banyuates Digagalkan, Maling Babak Belur Dihajar Warga Pelaku di Tangkap Polisi
Curanmor Banyuates Digagalkan, Maling Babak Belur Dihajar Warga Pelaku di Tangkap Polisi

 

SAMPANG, Gertak.id - Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berakhir gagal total. Seorang pelaku berinisial H berhasil diamankan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat milik Saputra Gunawan di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Minggu (26/7/2026) dini hari.

Pelaku yang diduga beraksi bersama seorang rekannya berinisial R kini telah ditahan di Mapolsek Banyuates. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Puji Eko Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah aksinya dipergoki korban.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Banyuates untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran petugas," ujar AKP Puji Eko Waluyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika pelaku H dihubungi rekannya berinisial R yang menginformasikan adanya lokasi yang dinilai sepi dan menjadi sasaran empuk. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Pertashop Masaran sebelum bergerak menuju rumah korban pada Minggu sekitar pukul 00.00 WIB.

Setibanya di lokasi, H memanjat pagar rumah dan menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2023 milik korban. Namun saat motor dituntun keluar, korban memergoki pelaku dan langsung berteriak "maling".

Teriakan tersebut mengundang warga sekitar berdatangan. Pelaku panik, meninggalkan sepeda motor hasil curian, lalu berhasil ditangkap massa sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Banyuates yang datang ke lokasi setelah menerima laporan dari Penjabat Kepala Desa Batioh.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci T yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, BPKB dan STNK kendaraan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp18 juta.

AKP Puji Eko Waluyo menambahkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

"Kasus ini terus kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum di Polsek Banyuates.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X