SAMPANG, Gertak.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, membantah keras isu yang menyebut ada pegawai Kejari Sampang terlibat dalam praktik penjualan rokok tanpa pita cukai itu Hoax, Bantahan itu disampaikan menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang memunculkan dugaan keterlibatan oknum pegawai kejaksaan.
Video yang beredar luas tersebut menampilkan narasi berjudul "Pemilik Toko di Sampang Ngaku Beli Rokok Ilegal dari Oknum Pegawai Kejaksaan". Narasi itu kemudian memicu perhatian publik karena dikaitkan dengan operasi penertiban rokok ilegal yang dilakukan Tim Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Sampang.
Menanggapi isu tersebut, Kajari Sampang Mochamad Iqbal menegaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi secara menyeluruh di lingkungan internal. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pegawai Kejaksaan Negeri Sampang yang terlibat dalam aktivitas penjualan rokok noncukai.
"Setelah dilakukan klarifikasi internal secara komprehensif, dipastikan tidak ada pegawai Kejari Sampang yang terlibat jual beli rokok noncukai. Saat ini pembuat video juga sedang dimintai penjelasan oleh Kasi Intel terkait akurasi dan objektivitas informasi yang beredar," tegas Iqbal. Jum'at (17/07/2026).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asikin, menjelaskan bahwa personelnya hanya bertugas mendampingi Tim Bea Cukai Madura saat pelaksanaan operasi di lapangan. Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan maupun mengetahui secara rinci jumlah dan jenis rokok yang disita.
"Anggota kami hanya mendampingi dan mendokumentasikan kegiatan di lokasi. Penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai," ujar Suaidi.
Di sisi lain, pembuat video berinisial R mengaku telah melakukan klarifikasi lanjutan terhadap narasi yang sebelumnya beredar. Ia menyatakan bahwa hasil konfirmasi terbaru tidak secara spesifik menyebut adanya pegawai kejaksaan yang menjual rokok ilegal.
"Sudah diklarifikasi kembali. Yang disampaikan adalah ada seseorang yang mengaku berteman dengan orang kejaksaan, bukan menyebut langsung pegawai kejaksaan," ujar R melalui pesan suara.
R juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan hak jawab dan perbaikan pemberitaan sesuai hasil klarifikasi terbaru.
Terpisah, pegiat media sosial asal Sampang, Arief Sugiharto, SH, menilai apabila terdapat ketidaksesuaian antara judul video dengan fakta hasil klarifikasi, maka media yang bersangkutan sebaiknya memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengingatkan seluruh insan pers dan kreator konten agar selalu mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta mematuhi kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik.