JAKARTA, Gertak.id – Nama Kuntadi mencuat sebagai kandidat kuat pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan namanya kepada Presiden.
Usulan tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Sambil menunggu keputusan Presiden, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat resmi berisi nama calon pengganti Jampidsus kepada Presiden. Berdasarkan surat tersebut, nama yang diusulkan adalah Kuntadi, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu langsung menjadi sorotan publik. Rekam jejak Kuntadi dinilai kuat karena pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional.
Kuntadi merupakan lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum, Magister Hukum, hingga Doktor Ilmu Hukum sebelum memulai karier di Kejaksaan pada 1996 sebagai CPNS di lingkungan Jampidsus.
Pada 1999, ia resmi dilantik sebagai Jaksa Fungsional dan bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung. Sejak saat itu, kariernya terus menanjak dengan menduduki berbagai posisi strategis di institusi Adhyaksa.
Kuntadi pernah menjadi Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kajari Jakarta Pusat, hingga Asisten Umum Jaksa Agung.
Kariernya semakin menonjol saat dipercaya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus periode 2022–2024. Dalam jabatan tersebut, ia memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis, serta penyidikan dugaan korupsi emas 109 ton.
Selanjutnya, Kuntadi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian dipindahkan sebagai Kajati Jawa Timur sebelum akhirnya dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Selama menjabat Kepala BPA, Kuntadi memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Selain rekam jejak penanganan perkara, harta kekayaan Kuntadi juga menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 31 Maret 2026, total kekayaannya mencapai Rp3.677.081.787 atau sekitar Rp3,6 miliar.
Laporan tersebut mencatat Kuntadi memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp4,26 miliar, harta bergerak lainnya Rp162,34 juta, kas dan setara kas Rp366,7 juta, serta utang sebesar Rp1,215 miliar.