Puluhan Anak Terancam Gagal Sekolah, Orang Tua Geruduk Kantor Desa Dadap: Kuota SPMB 2026 Dinilai Tak Berpihak pada Hak Pendidikan

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

Gertak.id | Indramayu – Keresahan memuncak di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Puluhan orang tua calon murid mendatangi kantor desa setelah anak-anak mereka gagal diterima di sekolah dasar negeri akibat keterbatasan kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret agar tidak ada satu pun anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

Gelombang penolakan itu dipicu minimnya daya tampung sekolah negeri yang jauh dari jumlah pendaftar. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian bagi puluhan anak yang seharusnya bersiap memasuki bangku sekolah dasar pada tahun ajaran baru.

Di SDN 1 Dadap, jumlah pendaftar mencapai 80 anak, namun sekolah hanya mampu menerima 38 siswa. Sebanyak 42 calon murid harus tersingkir karena keterbatasan kuota. Situasi serupa terjadi di SDN 2 Dadap, di mana dari 75 pendaftar hanya 38 anak yang diterima.

Sementara di SDN 5 Dadap, sebanyak 45 calon murid bersaing memperebutkan kuota yang juga hanya tersedia untuk 38 siswa. Akibatnya, puluhan anak di Desa Dadap hingga kini belum memiliki kepastian tempat untuk mengenyam pendidikan dasar.

Para orang tua menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata. Mereka berharap pemerintah segera menghadirkan solusi nyata, karena keterlambatan penanganan dikhawatirkan berdampak pada masa depan anak-anak yang seharusnya mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.

Kepala Desa Dadap, Ali Faosal, membenarkan adanya kedatangan puluhan warga ke kantor desa untuk menyampaikan aspirasi. Ia meminta pemerintah segera menambah rombongan belajar (rombel) atau membuka solusi lain agar seluruh calon murid dapat tertampung di sekolah negeri.

"Pendidikan adalah hak setiap anak. Kami berharap pemerintah segera mengambil kebijakan agar tidak ada anak di Desa Dadap yang gagal sekolah hanya karena keterbatasan kuota," ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menyatakan telah bergerak cepat. Pada hari yang sama, jajaran dinas bertolak ke Bandung untuk berkoordinasi dengan BBPMP Jawa Barat guna mengupayakan penambahan rombongan belajar dan kuota penerimaan siswa.

Disdikbud juga menegaskan akan mengawal aspirasi masyarakat agar seluruh calon murid memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan. Upaya koordinasi dilakukan agar solusi dapat segera diputuskan sebelum dimulainya tahun ajaran baru.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Selain itu, Pasal 31 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Kini, harapan puluhan keluarga di Desa Dadap tertuju pada langkah cepat pemerintah. Mereka berharap persoalan keterbatasan kuota tidak berujung pada hilangnya kesempatan anak-anak untuk mengenyam pendidikan dasar, karena sekolah bukan sekadar tempat belajar, melainkan pintu awal menentukan masa depan generasi penerus bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X