Gertak.id | Indramayu – Di balik pembangunan yang digadang-gadang untuk kepentingan masyarakat, terselip kisah pilu yang dialami seorang pedagang kecil di Desa Lohbener, Kabupaten Indramayu. Ibu Roisah (55), pemilik warung sederhana, kini harus menanggung beban utang sebesar Rp3.431.000 setelah puluhan pekerja proyek KDMP makan dan minum secara berutang, namun hingga kini pembayaran tak kunjung diselesaikan.
Ironisnya, seluruh kebutuhan yang disediakan di warung tersebut dibeli menggunakan modal pinjaman. Dengan harapan utang para pekerja segera dibayar, Ibu Roisah terus menambah stok dagangan. Namun yang diterima justru tagihan yang menumpuk dan tekanan dari pihak yang meminjamkan modal.
Korban mengaku telah berulang kali meminta kepastian pembayaran. Namun hingga kini, janji demi janji hanya berakhir tanpa realisasi. Kondisi itu membuat usaha kecil yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarganya berada di ambang kehancuran.
Lebih memprihatinkan lagi, saat meminta bantuan untuk mencari jalan keluar, seorang oknum Babinsa setempat, menurut pengakuan korban, justru menyatakan bahwa persoalan tersebut "bukan urusan saya." Pernyataan itu membuat korban merasa ditinggalkan dan kehilangan tempat mengadu.
Di sisi lain, mandor dan pemborong disebut menyampaikan bahwa pembayaran gaji pekerja maupun pelunasan utang warung belum dapat dilakukan karena proyek telah diambil alih oleh pihak Danramil. Keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan agar duduk persoalannya menjadi terang.
Akibat persoalan yang berlarut-larut, bukan hanya Ibu Roisah yang dirugikan. Tiga pekerja proyek juga dikabarkan belum menerima haknya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian kewajiban terhadap para pekerja maupun warga yang telah memberikan kepercayaan selama proyek berlangsung.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Nilai Rp3,4 juta mungkin tidak besar bagi sebagian orang, tetapi bagi pedagang kecil, angka tersebut merupakan modal usaha sekaligus sumber nafkah keluarga. Ketika haknya tidak dipenuhi, dampaknya bisa mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Sudah semestinya setiap pihak yang memiliki kewenangan maupun tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban, sementara pihak-pihak yang berkepentingan saling melempar tanggung jawab.
Masyarakat kini berharap Komandan Kodim 0616/Indramayu, Letkol Arm. Tulus Widodo, S.E., M.Han., turun tangan melakukan penelusuran dan memastikan adanya penyelesaian yang adil. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran hak pekerja maupun utang kepada warga perlu segera diberikan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Catatan Redaksi: Seluruh uraian di atas berdasarkan pengakuan korban dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Demi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Babinsa, Danramil, mandor, pemborong, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.