Gangguan Pencernaan Serius, Yaqut Keluar dari Rutan KPK untuk Jalani Perawatan Medis

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 25 Juni 2026 | 19:34 WIB

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota disebut berubah menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Kebijakan itu kemudian memunculkan dugaan adanya praktik korupsi serta aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X