Gangguan Pencernaan Serius, Yaqut Keluar dari Rutan KPK untuk Jalani Perawatan Medis

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 25 Juni 2026 | 19:34 WIB

Gertak.id | JAKARTA – Kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dikabarkan menurun hingga harus menjalani perawatan medis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memutuskan membantarkan penahanannya dan merujuk Yaqut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani rawat inap.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh istri Yaqut, Eny Retno Yaqut. Ia mengungkapkan bahwa suaminya mengalami gangguan kesehatan cukup serius pada saluran pencernaan sehingga memerlukan penanganan intensif dari tim medis.

Menurut Eny, kondisi kesehatan Yaqut mulai memburuk dalam beberapa hari terakhir. Saat menjenguk suaminya pada 22 Juni 2026, ia melihat langsung keluhan yang dialami mantan Menteri Agama tersebut.

“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya,” ujar Eny kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Selain mengalami gangguan pencernaan, Yaqut juga disebut mengalami kesulitan buang air besar, nyeri di ulu hati, mual, hingga demam dan meriang yang berlangsung selama beberapa hari.

“Lima hari terakhir juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Eny.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tim medis KPK yang dinilai cepat mengambil tindakan dengan merujuk Yaqut ke RS Polri guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” tuturnya.

Eny berharap proses pengobatan yang dijalani suaminya berjalan lancar sehingga kondisi kesehatannya segera pulih. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang terus memberikan doa dan dukungan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Yaqut harus menjalani rawat inap.

“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi, Rabu (24/6/2026).

Meski penahanan dibantarkan, KPK menegaskan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Budi.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X