SAMPANG, Gertak.id – Praktik pengobatan alternatif yang dijalankan Ki Jagat Pamungkas di kawasan Mandala, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dari seorang pasien asal Banyuwangi berinisial FW yang mengaku mengalami kesulitan saat hendak meninggalkan lokasi pengobatan.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Effendi, FW mengaku datang ke tempat tersebut dengan harapan memperoleh kesembuhan setelah mendapatkan berbagai rekomendasi dari masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
"Klien kami datang untuk berobat karena mendapat banyak rekomendasi. Mereka percaya tempat tersebut mampu membantu proses penyembuhan," ujar Agus Effendi.
Namun, persoalan mulai muncul ketika keluarga memutuskan menghentikan pengobatan dan membawa FW pulang ke Banyuwangi. Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, pihak keluarga diminta menyelesaikan sejumlah pembayaran karena pasien telah mengonsumsi jamu serta mengikuti rangkaian terapi selama berada di lokasi.
Agus menjelaskan, keluarganya merasa keberatan atas permintaan tersebut. Bahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum persoalan pembayaran diselesaikan.
"Klien kami mengaku sempat tidak bisa pulang karena diminta menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu. Kondisi inilah yang membuat mereka meminta pendampingan hukum," ungkapnya.
Merasa haknya terganggu, keluarga FW akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Agus Effendi mengaku langsung melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang guna menindaklanjuti aduan tersebut.
Ia juga mengapresiasi respons cepat yang diberikan aparat kepolisian dalam menangani laporan yang disampaikan kliennya.
"Kami berterima kasih kepada Satreskrim Polres Sampang yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, aparat Satreskrim Polres Sampang disebut telah melakukan tindakan terhadap Ki Jagat Pamungkas pada Senin (22/6/2026). Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajaran Reserse Kriminal untuk memperoleh informasi yang lengkap terkait penanganan kasus tersebut.
"Mohon waktu, saya konfirmasi terlebih dahulu ke KBO Reskrim," ujar AKP Eko Puji Waluyo.