VIRAL! Didapati Oknum Anggota Intel Kodim 0602 Kabupaten Cirebon Terlibat Aksi Pemerasan Dan Penyekapan Bersama Oknum Wartawan Diwilayah Jawa Tengah

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:44 WIB

"Sebaliknya, justru kami yang menjadi korban pemerasan mereka dan merasa di rugikan Kehadiran petugas murni hanya ingin memastikan dan mengetahui apakah benar oknum-oknum tersebut merupakan bagian dari satuan Kepolisian Mabes Polri dan TNI," pungkasnya

Bahkan, mengaku sempat memberikan uang Rp1 juta kepada para pelaku sebelum petugas datang, semata-mata agar situasi tidak semakin memanas di area kos-kosan," Saya bahkan sempat memberikan uang Rp1 juta kepada mereka untuk sekadar beli makan, ongkos pulang, bensin, dan saldo E-Toll," urainya.

Analisis Hukum: Ancaman Jeratan Pasal Berlapis
Berdasarkan tindakan komplotan oknum tersebut yang dipaparkan oleh narasumber, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP atas dugaan rentetan tindak pidana berikut:

Pasal (368) KUHP Pemerasan Karena memaksa sopir pemilik perusahaan dengan ancaman untuk memberikan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pasal (333) KUHP Penyekapan Merampas Kemerdekaan orang terkait di temukannya dua pemuda asal Pemalang yang dikunci di dalam mobil Innova pelaku, Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Pasal (365) KUHP Pencurian dengan Kekerasan Perampasan terkait tindakan merampas handphone dan uang tunai Rp700.000 milik kedua pemuda yang disekap," Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pasal (378( KUHP Penipuan dan Pasal (508) KUHP terkait tindakan mencatut nama institusi Mabes TNI-POLRI dan mengaku sebagai wartawan wartawan demi mendapatkan keuntungan finansial secara melawan hukum.

Dengan adanya kejadian ini masyarakat Jawa tengah minta Atensi khusus kepada pihak yang berwenang dari Kepolisian Militer Korem Cirebon serta dari Mabes TNI agar segera ambil tindakan tegas terhadap anggota Intel Kodim 0602 yang berinisial (RYN) yang ikut serta dalam aksi tindak kriminalitas di wilayah Jawa tengah bersama wartawan dari Bekasi dan Cirebon.

Dan untuk komplotan lainnya yang mengaku oknum wartawan yang mengaku anggota dari Mabes POLRI dari pihak kepolisian dari tingkat Polres Polda Jawa tengah serta Mabes POLRI diminta segera mengambil tindakan tegas kepada para oknum yang sudah mencoreng nama baik instansi TNI-POLRI maupun Jurnalis agar kedepannya tidak ada masyarakat yang jadi korban.


Red/Tim Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Rekomendasi

Terkini

X