Gertak.id | INDRAMAYU – Aroma dugaan permainan proyek APBD 2026 kembali menyeruak di Kabupaten Indramayu. Kali ini sorotan publik mengarah kepada seorang anggota DPRD aktif berinisial D yang disebut-sebut bukan hanya mengusulkan program, tetapi diduga ikut mengendalikan sedikitnya 16 paket pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, paket-paket pekerjaan tersebut terdiri dari proyek tender maupun non-tender, termasuk sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan. Nilainya tidak kecil, mencapai miliaran rupiah dan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.
Dua proyek yang kini menjadi perhatian publik adalah rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh dan Sambimaya–Tugu. Kedua pekerjaan itu disebut dikerjakan oleh CV AL dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp3,4 miliar. Namun di balik pelaksanaan proyek tersebut, muncul dugaan adanya pihak lain yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan.
Sejumlah sumber menyebut nama seorang kerabat berinisial AI yang diduga hanya dijadikan tameng administrasi di lapangan. Sementara pengendali sesungguhnya, menurut informasi yang berkembang, adalah oknum anggota DPRD tersebut. Dugaan ini menjadi perbincangan hangat karena menyangkut integritas lembaga legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD.
“Kalau benar anggota dewan bermain proyek, ini sangat berbahaya. Mereka membahas anggaran, mengawasi pelaksanaan anggaran, tetapi pada saat yang sama diduga ikut menikmati proyek yang dibiayai APBD. Ini konflik kepentingan yang sangat serius,” ujar Kamaludin, tokoh masyarakat Karangampel.
Dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah bukan persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar kode etik dan sumpah jabatan, praktik semacam itu juga dapat membuka ruang terjadinya kolusi, penyalahgunaan pengaruh, hingga tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat keuntungan pribadi yang diperoleh dari jabatan publik yang diemban.
Di sisi lain, kualitas pekerjaan proyek yang diduga berada dalam kendali oknum tersebut juga mulai dipersoalkan. Pada proyek rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh senilai Rp1,92 miliar, warga dan perangkat desa menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan pelebaran jalan.
Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, pekerjaan pelebaran jalan diduga tidak diawali dengan penggalian dasar yang memadai sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi jalan. Material yang digunakan pun disebut tidak sepenuhnya menggunakan batu split, melainkan bercampur tanah merah yang menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan ketahanan konstruksi.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa proyek bernilai miliaran rupiah itu hanya mengejar penyelesaian administrasi tanpa memperhatikan mutu pekerjaan. Jika benar demikian, maka masyarakat sebagai penerima manfaatlah yang akan menanggung kerugian akibat infrastruktur yang berpotensi cepat rusak.
Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas PUPR, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas jalan, melainkan juga kredibilitas pengelolaan APBD serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Namun di tengah derasnya tuntutan transparansi dan pemberantasan korupsi, publik menilai seluruh dugaan ini perlu dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi bola liar yang terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.