Warga Paopale Laok Desak Audit ke Inspektorat Sampang Dana Desa 2025, FKM Geram

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Kamis, 18 Juni 2026 | 12:57 WIB
Warga Paopale Laok Desak Audit ke Inspektorat Sampang Dana Desa 2025, FKM Geram
Warga Paopale Laok Desak Audit ke Inspektorat Sampang Dana Desa 2025, FKM Geram

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Dusun Manju Timur dan Dusun Sorren Laok, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, resmi mengajukan permohonan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Kabupaten Sampang.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua FKM, Suje'e Al M. Soadi. Langkah itu dilakukan menyusul munculnya pertanyaan dan keresahan warga terkait kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan kondisi riil di lapangan.

FKM mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 hingga 2026, warga Dusun Manju Timur dan Dusun Sorren Laok secara swadaya memperbaiki jalan desa sepanjang kurang lebih 1.400 meter menggunakan dana pribadi, iuran masyarakat, dan gotong royong. Jalan tersebut merupakan akses utama yang setiap hari digunakan warga untuk aktivitas ekonomi maupun sosial.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dapat diakses publik melalui aplikasi Jaga.id milik KPK, Pemerintah Desa Paopale Laok tercatat telah merealisasikan anggaran infrastruktur di Dusun Sorren Laok sebesar Rp519.193.875.

Ketua FKM, Suje'e Al M. Soadi, mengaku geram karena warga harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memperbaiki jalan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah desa.

“Kami sangat kecewa dan geram. Warga sampai patungan dan gotong royong memperbaiki jalan dengan uang pribadi, sementara dalam data yang dapat diakses publik tercatat ada anggaran infrastruktur ratusan juta rupiah. Karena itu kami meminta Inspektorat turun langsung melakukan audit investigatif agar semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegasnya. Kamis (18/06/2026).

Selain proyek infrastruktur, FKM juga meminta Inspektorat memeriksa validitas data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 guna memastikan penyalurannya sesuai ketentuan yang berlaku.

FKM meminta audit dilakukan secara menyeluruh, termasuk menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

“Kami tidak ingin ada spekulasi. Jika penggunaan anggaran sudah sesuai, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” lanjut Suje'e.

Surat resmi yang sudah dilayangkan ke inspektorat kabupaten Sampang

Menurut FKM, permohonan audit tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Surat permohonan audit itu juga ditembuskan kepada Bupati Sampang, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah pihak terkait lainnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X