DPO Kasus Penyerangan Brutal Karyawan SPBU Camplong Akhirnya Ditangkap

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:39 WIB
DPO Kasus Penyerangan Brutal Karyawan SPBU Camplong Akhirnya Ditangkap
DPO Kasus Penyerangan Brutal Karyawan SPBU Camplong Akhirnya Ditangkap

 

SAMPANG, Gertak.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penyerangan berat terhadap seorang karyawan SPBU di Kecamatan Camplong.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu H. Nor Fajri Alim, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari perselisihan di SPBU Camplong saat barcode BBM milik terpidana Matjari tidak terbaca atau tidak valid pada sistem Electronic Data Capture (EDC).

“Korban yang merupakan karyawan SPBU sempat terlibat cekcok dengan pelaku. Karena merasa tersinggung, terpidana Matjari kemudian menghubungi dua rekannya, yakni tersangka Adi dan tersangka Addus yang saat itu berstatus DPO,” ujar Iptu H. Nor Fajri Alim. Sabtu (13/06/2026).

Setelah kedua pelaku tiba di lokasi, ketiganya diduga melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis clurit serta senjata api. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama lima hari.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat hingga akhirnya keberadaan DPO berhasil diketahui.

“Pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim kami memperoleh informasi keberadaan tersangka di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat, penggunaan senjata, serta keterlibatan bersama dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Iptu H. Nor Fajri Alim menegaskan bahwa Polres Sampang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindari proses hukum.

“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Pasal 459 KUHP Jo Pasal 17 ayat 1 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Sub Pasal 458 KUHP jo pasal 17 ayat 1 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Sub pasal 262 ayat (3) KUHP Sub Pasal 467 ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Sub pasal 466 ayat (2) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Sub Pasal 307 ayat (1) KUHP.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X