Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, Bidik Optimalisasi PAD dan Tata Kelola yang Akuntabel

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:23 WIB

Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., menegaskan bahwa penguatan tata kelola aset harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” katanya.

 

Menurutnya, aset daerah tidak boleh hanya menjadi beban administrasi yang tercatat dalam laporan keuangan, tetapi harus mampu menjadi sumber daya produktif yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Karena itu, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengamanan, penataan, pemanfaatan, hingga pengembangan aset secara berkelanjutan dan bernilai ekonomi.

 

Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu optimistis pembahasan raperda tersebut dapat segera dirampungkan. Dengan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan aturan nasional, pengelolaan aset daerah diharapkan menjadi lebih profesional, transparan, dan produktif.

 

Pada akhirnya, optimalisasi aset daerah bukan hanya soal meningkatkan PAD, melainkan juga memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Indramayu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X