Gertak.id | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan sikap tegas terhadap keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai warung remang-remang di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim). Melalui operasi gabungan, Satpol PP bersama Diskopdagin dan Diskimrum melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan dengan cara manual tanpa menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan dibongkar oleh petugas gabungan hingga tidak lagi dapat digunakan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi kawasan Kulcim sebagai pusat kuliner dan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
Selama ini, keberadaan warung remang-remang di kawasan tersebut kerap menjadi sorotan dan keluhan warga. Selain dinilai merusak citra kawasan kuliner, aktivitas yang terjadi di sejumlah bangunan itu juga disebut-sebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Cobra menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum.
"Kami tidak ingin kawasan yang seharusnya menjadi pusat kuliner dan ruang publik justru disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat," tegas Asep Cobra Kasatpol PP Kabupaten Indramayu.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap bangunan maupun aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Namun ketika peringatan tidak diindahkan, maka penegakan aturan harus dilakukan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan daerah," lanjutnya.