Gertak.id | Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang menyeret Hanania Travel memasuki babak baru. Direktur Utama PT Khazanah Tamma International (Hanania Travel), Ahmad Syah Farhan (ASF), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah ratusan calon jemaah gagal diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengusut laporan para korban yang mengaku telah menyetor dana perjalanan umrah, namun keberangkatan mereka tak kunjung terealisasi. Total kerugian yang terdata saat ini mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan proses hukum berjalan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel pada 28 Mei 2026.
"ASF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan," ujar Budi kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).
ASF kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (29/5/2026) guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkapkan terdapat dua laporan kolektif yang masuk terkait kasus tersebut. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP dengan total 128 korban yang mengalami kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Dalam laporan tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi dan status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara laporan kedua dibuat oleh pelapor berinisial NN yang mewakili dua korban dengan total kerugian sekitar Rp78,8 juta. Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut polisi, modus yang digunakan dalam kedua laporan serupa, yakni para calon jemaah telah melakukan pembayaran paket umrah namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan pihak travel.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi calon jemaah lain yang merasa menjadi korban agar dapat memberikan keterangan dan melengkapi proses penyidikan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan puluhan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Travel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk meminta kejelasan nasib keberangkatan mereka.
Dalam video tersebut, ASF mengumumkan bahwa keberangkatan umrah yang dijadwalkan pada Juni dan Juli 2026 tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Ia menawarkan dua opsi kepada para calon jemaah, yakni penjadwalan ulang keberangkatan secara bertahap selama enam bulan atau pengembalian dana (refund) yang disebut akan diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun.
Namun saat ASF menyampaikan skema refund selama dua tahun, para calon jemaah yang hadir langsung menyambutnya dengan sorakan dan protes karena dianggap terlalu lama.