JAKARTA, Gertak.id – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel kembali menjadi perhatian publik. Selain proses hukum yang kini berjalan, berbagai pengalaman calon jemaah terkait pelayanan travel tersebut turut ramai diperbincangkan di media sosial.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma International sekaligus pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berdasarkan laporan yang diterima aparat penegak hukum, kasus tersebut diduga merugikan sekitar 130 calon jemaah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, sebuah unggahan di platform Threads menjadi viral setelah seorang calon jemaah membagikan pengalamannya yang merasa terus didesak untuk melunasi biaya umrah jauh sebelum jadwal keberangkatan.
Pemilik akun @yunirahmaaaaa mengaku keluarganya dijadwalkan berangkat umrah pada Februari 2026, namun telah diminta melakukan pelunasan sejak September 2025.
“Baru sadar waktu itu keluarga kami berangkat umrah tanggal 2 Februari 2026, tapi diminta lunas dari September 2025. Rasanya seperti dikejar-kejar utang,” tulisnya dalam unggahan yang ramai mendapat respons warganet.
Dalam tangkapan layar percakapan yang dibagikan, pihak Hanania Travel menawarkan program diskon percepatan dengan syarat pelunasan dilakukan maksimal tujuh hari setelah pembayaran uang muka atau down payment (DP).
Admin Hanania Travel dalam pesannya menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti program tersebut wajib melunasi pembayaran dalam waktu satu minggu setelah DP dibayarkan agar memperoleh potongan harga yang ditawarkan.
Namun, calon jemaah tersebut mengaku keberatan karena jadwal keberangkatan masih cukup lama sehingga permintaan pelunasan dianggap terlalu cepat.
Pada percakapan lain yang juga diunggah, admin kembali mengingatkan mengenai batas waktu pelunasan dan menyebutkan bahwa diskon akan hangus secara otomatis apabila pembayaran tidak diselesaikan sesuai tenggat yang telah ditentukan sistem.
Berdasarkan bukti transfer yang dibagikan, calon jemaah tersebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp144,5 juta. Sementara pihak travel menyampaikan masih terdapat kewajiban pelunasan sebesar Rp164,5 juta untuk memperoleh fasilitas diskon percepatan.
Unggahan tersebut kemudian memicu beragam komentar dari warganet. Sebagian besar menyoroti cara komunikasi pihak admin yang dinilai terlalu agresif dalam menagih pelunasan kepada calon pelanggan.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menilai pola komunikasi tersebut menyerupai cara penagihan utang dan dianggap tidak mencerminkan pelayanan pelanggan yang profesional.