Gertak.id | INDRAMAYU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (25/5/2026), memunculkan fakta persidangan yang dinilai mengguncang berbagai narasi liar yang selama ini beredar di tengah publik.
Di hadapan majelis hakim, saksi penyidik secara tegas mengungkapkan bahwa sejak proses pemeriksaan awal, berita acara pemeriksaan (BAP), hingga rekonstruksi dilakukan, para terdakwa tidak pernah sekalipun menyebut nama Aman Yani, Hardi, Yoga, maupun Joko.
“Tidak pernah ada penyebutan nama-nama tersebut dari para terdakwa selama proses penyidikan maupun rekonstruksi,” tegas penyidik dalam persidangan.
Pernyataan itu sontak menyita perhatian ruang sidang. Pasalnya, selama berbulan-bulan publik digiring oleh berbagai isu dan spekulasi yang mengaitkan sejumlah nama dengan perkara pembunuhan yang menghebohkan warga Paoman tersebut.
Fakta di ruang sidang kini justru memperlihatkan arah berbeda. Keterangan resmi penyidik di bawah sumpah disebut bertolak belakang dengan berbagai narasi yang sebelumnya ramai beredar di media sosial maupun obrolan publik.
Kesaksian penyidik tersebut juga sejalan dengan pernyataan Ruslandi, mantan kuasa hukum Ririn dan Priyo pada awal proses penyidikan.
Ruslandi sebelumnya menegaskan bahwa selama dirinya mendampingi pemeriksaan, tidak pernah ada pengakuan ataupun pernyataan dari para terdakwa yang menyeret nama Aman Yani maupun pihak lain yang belakangan ramai disebut-sebut.