Satpol PP Tertibkan Spanduk Iklan Rokok, Tindak Lanjut Sorotan H. Dalam dalam Rapat Pansus 7 DPRD

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 08:15 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu melakukan penertiban sejumlah spanduk dan reklame iklan rokok di berbagai titik wilayah sebagai tindak lanjut atas masukan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Dalam, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 7.

 

Langkah tersebut dilakukan setelah persoalan maraknya pemasangan reklame rokok menjadi perhatian dalam forum pembahasan pansus. Dalam rapat itu, H. Dalam menyoroti perlunya pengawasan yang lebih tegas terhadap media promosi yang dinilai tidak tertata dan berpotensi melanggar ketentuan penempatan reklame.

 

Menurutnya, keberadaan spanduk iklan rokok yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama hingga area fasilitas umum perlu ditertibkan demi menjaga ketertiban, estetika kota, dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, personel Satpol PP turun langsung melakukan pencopotan terhadap sejumlah reklame dan spanduk yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan di beberapa titik strategis yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan pansus.

 

Kegiatan penertiban berlangsung secara humanis dan terukur dengan menyasar media promosi yang dipasang di lokasi yang dianggap mengganggu ketertiban visual kawasan perkotaan.

 

H. Dalam mengapresiasi respons cepat Satpol PP atas masukan yang disampaikan dalam forum DPRD. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar penataan reklame tidak hanya bersifat sementara.

 

“Penertiban ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penataan ruang publik yang lebih tertib dan berkelanjutan, sehingga wajah kota tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X