Gertak.id | Indramayu — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026), memunculkan sorotan tajam terhadap kondisi RSUD M.A. Sentot Patrol yang dinilai terus mengalami penurunan pelayanan hingga pendapatan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu menjadi salah satu alasan utama DPRD menyetujui rencana alih status pengelolaan rumah sakit tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sidang yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Indramayu itu dipimpin Ketua DPRD Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., bersama jajaran pimpinan dewan dan dihadiri langsung Bupati Indramayu Lucky Hakim, Forkopimda, OPD, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga unsur masyarakat.
Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, S.H., dalam laporannya mengungkapkan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol saat ini menghadapi berbagai persoalan serius yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat di wilayah barat Indramayu.
Mulai dari keterbatasan dokter spesialis, minimnya fasilitas rawat inap, sarana kesehatan yang belum memadai, hingga turunnya jumlah pasien dan pendapatan rumah sakit sepanjang 2023 hingga 2025 menjadi catatan kritis DPRD.
“Alih status ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan regional Pantura Timur dan kawasan Ciayumajakuning,” tegas Abdul Rojak di hadapan peserta rapat paripurna.
DPRD menilai, jika tidak segera dilakukan pembenahan besar-besaran, kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di kawasan Pantura Barat Indramayu dikhawatirkan semakin tertinggal. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dianggap sebagai jalan keluar untuk mempercepat peningkatan fasilitas, alat kesehatan modern, hingga pemenuhan dokter spesialis.
Namun persetujuan DPRD tersebut tidak diberikan tanpa catatan keras. Pansus 5 menegaskan alih status rumah sakit tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi atau sekadar perpindahan kewenangan semata.