Toni juga mengungkap pengakuan Ririn yang menyebut Priyo didatangi pihak tertentu berkali-kali sebelum akhirnya berubah sikap.
“Kata Ririn, Priyo didatangi tetangganya yang anggota polisi sampai tujuh kali, lalu jebol. Bahkan Priyo sempat cerita dijanjikan hukuman satu tahun,” ujar Toni kepada awak media.
Pernyataan itu semakin memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap terdakwa agar mengubah keterangan dan mencabut kuasa hukumnya sendiri. Terlebih, nama anggota polisi bernama Angga disebut berulang kali dalam persidangan oleh Priyo maupun Ririn.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait pengakuan yang muncul di ruang sidang tersebut. Sementara itu, kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman terus bergulir dengan dinamika baru yang semakin menyita perhatian masyarakat Kabupaten Indramayu.