Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman: Motif Rp750 Ribu Mulai Runtuh

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 7 Mei 2026 | 11:36 WIB

Gertak.id | Indramayu — Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, yang menewaskan empat orang pada Agustus 2025 lalu kembali memunculkan fakta-fakta yang dinilai janggal. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/5/2026), tim ahli forensik dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait luka para korban.

 

Namun alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan ahli justru dianggap belum mampu menjelaskan secara rinci penyebab luka yang dialami masing-masing korban. Celah itu langsung disorot kuasa hukum terdakwa Ririn dan Prio, Toni RM.

 

Menurut Toni, konstruksi dakwaan yang dibangun penyidik dan jaksa penuntut umum terkesan dipaksakan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua terdakwa disebut melakukan pembunuhan secara bergantian menggunakan palu terhadap empat korban.

 

“Dalam dakwaannya digambarkan palu dipakai bergantian. Setelah Ririn, lalu ke Budi Awaludin, kemudian ke Prio, lalu balik lagi ke Ririn. Begitu terus sampai empat korban,” ungkapnya.

 

Ia menilai skenario tersebut sulit diterima akal sehat. Sebab, menurutnya, mustahil pembunuhan berantai bisa terjadi sementara korban lain disebut hanya diam tanpa perlawanan berarti.

 

“Secara logika, bagaimana mungkin korban berikutnya hanya diam menunggu? Ini yang menurut kami janggal,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, Toni juga membongkar dugaan rapuhnya motif utama dalam dakwaan. Jaksa sebelumnya menyebut pembunuhan dipicu dendam akibat uang Rp750 ribu untuk biaya sewa mobil yang tidak dikembalikan korban.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X