Bapemperda DPRD Indramayu Bedah Raperda SOTK: Perampingan 100 Lebih Jabatan, Sejumlah OPD Siap Dilebur

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Selasa, 5 Mei 2026 | 23:25 WIB

Gertak.id | Indramayu — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu mulai membedah serius perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), Selasa (5/5/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat adanya penataan ulang besar-besaran struktur birokrasi demi mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah.

 

Rapat yang digelar di ruang Bapemperda itu melibatkan lintas perangkat daerah, mulai dari Asisten Administrasi Umum Setda, BKPSDM, Bagian Hukum, hingga Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu. Fokus utama pembahasan adalah mengevaluasi struktur organisasi yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pelayanan publik saat ini.

 

Bagian Hukum Setda Indramayu mengungkapkan, perubahan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan fungsi kelembagaan dengan dinamika pemerintahan. Terlebih, pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan perubahan struktur, sehingga perlu pembaruan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

 

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda memaparkan sejumlah skenario perombakan yang cukup signifikan. Salah satunya adalah penggabungan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Selain itu, urusan kebudayaan akan dilebur ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

 

Tak berhenti di situ, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana direncanakan dialihkan ke Dinas Kesehatan. Sedangkan pemberdayaan perempuan akan digabung dengan Dinas Sosial, membentuk nomenklatur baru: Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.

 

Perampingan kelembagaan menjadi isu paling krusial dalam pembahasan ini. Sebanyak 26 perangkat daerah direncanakan turun tipe, termasuk Sekretariat DPRD yang akan berubah dari tipe A menjadi tipe B. Dampaknya tidak main-main: jumlah jabatan struktural diproyeksikan menyusut dari 569 menjadi 468 posisi—berkurang lebih dari 100 jabatan.

 

Dari sisi kepegawaian, BKPSDM mengingatkan bahwa restrukturisasi ini akan berdampak langsung pada penataan pejabat, khususnya di tingkat kecamatan. Sekitar 26 posisi kepala seksi berpotensi terdampak dan harus segera disesuaikan agar tidak menimbulkan kekosongan maupun penumpukan jabatan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X