SAMPANG, Gertak.id – Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik S.H., menyatakan keberatan keras atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana yang terjadi di SPBU Camplong. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampang, terdakwa hanya dituntut 3 tahun penjara, meski didakwa dengan pasal berlapis.
Jakfar Sodik menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, Hairuddin. Menurutnya, fakta persidangan justru menguatkan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Dari bukti yang terungkap, termasuk rekaman CCTV, pembacokan bertubi-tubi, serta keterlibatan pelaku lain yang menggunakan senjata api dan masih buron, sangat jelas ada niat pembunuhan berencana. Tuntutan 3 tahun ini sangat tidak proporsional,” tegas Jakfar Sodik. Senin (04/05/2026).
Ia juga menyoroti alasan JPU yang mempertimbangkan adanya pernyataan maaf dari korban di persidangan sebagai dasar meringankan tuntutan. Menurutnya, hal itu tidak boleh menjadi satu-satunya alasan dalam menentukan berat-ringannya hukuman.
“Pengampunan korban tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang serius. Jika ini dijadikan dasar utama, maka berpotensi mencederai keadilan dan melemahkan efek jera hukum,” lanjutnya.
Dalam dakwaan, perkara ini mencantumkan sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP junto Pasal 458 KUHP, dengan subsider Pasal 262 KUHP, serta Pasal 467 dan Pasal 307 KUHP. Kuasa hukum menegaskan bahwa rangkaian pasal tersebut menunjukkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
Jakfar Sodik, juga mengingatkan bahwa tuntutan ringan berisiko menimbulkan dampak luas di masyarakat, khususnya di wilayah yang masih kerap terjadi kekerasan seperti pembacokan atau carok.
“Kalau hukuman terlalu ringan, ini bisa menjadi preseden buruk. Efek jera hilang, bahkan bisa memicu pengulangan tindak kekerasan. Hukum harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian keadilan,” ujarnya.
Pihaknya pun meminta Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang lebih berat demi memenuhi rasa keadilan korban.
“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, berdasarkan bukti yang ada, serta mempertimbangkan penderitaan korban. Putusan harus mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti masih adanya pelaku lain yang belum tertangkap dan diduga menggunakan senjata api. Hal ini dinilai menjadi ancaman serius serta perlu penanganan tegas dari aparat penegak hukum.