Ia menilai, dalam satu hingga dua tahun terakhir, pola pembatasan semakin samar dengan tingkat akuntabilitas yang menurun. Kebijakan seperti SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006 serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP baru disebut berpotensi membatasi ruang kerja jurnalis.
Berdasarkan kondisi tersebut, FJPI Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada berbagai pihak. Kepada pemerintah pusat dan daerah, FJPI meminta penghentian segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik serta revisi regulasi yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.
"FJPI Jambi juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum Usut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jambi. Juga jamin akses liputan yang terbuka dan transparan. Polda Jambi harus belajar dari insiden September 2025, penghalangan terhadap jurnalis bukan kebijakan, itu pelanggaran," bebernya.
Selain itu, FJPI Jambi mendorong perusahaan media untuk membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.
"Lindungi wartawan perempuan Anda, di lapangan maupun di ruang redaksi," ujarnya.
FJPI Jambi juga meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan serta implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.
"Juga kepada seluruh jurnalis Perempuan Indonesia agar memperkuat jejaring antar organisasi seperti FJPI, AJI, PWI, PFI, dan berbagai komunitas media menjadi langkah penting untuk melawan praktik pembatasan tersebut. Kita tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Solidaritas adalah kekuatan kita," ujarnya. (*)
Artikel Terkait
Ketua DPD IWO Indonesia Kerinci-Sungai Penuh Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional ( HPN) 2025: