Gertak.id | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak akan berhenti di meja administrasi. Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, pengawas ketenagakerjaan di pusat hingga daerah diminta bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. Ia menekankan kehadiran negara harus benar-benar dirasakan saat hak pekerja terancam tidak dipenuhi.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegas Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan baik di Kemnaker maupun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan, tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Pengawasan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian nyata.
Langkah ini diambil menyusul masih tingginya angka aduan pembayaran THR 2026. Karena itu, pengawasan lapangan diperkuat agar setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa tindak lanjut atas aduan terus berjalan. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai. “Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban tanpa menunggu teguran. Pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan disebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja/buruh.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” pungkas Ismail.