Pengakuan Rp6 Juta/Hari Bikin Gaduh, Mitra MBG Hendrik Irawan Ambil Langkah Hukum

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Rabu, 25 Maret 2026 | 10:15 WIB

Insentif tersebut diberikan kepada mitra penyedia fasilitas SPPG sebagai bentuk apresiasi atas ketersediaan layanan, bukan berdasarkan jumlah penerima manfaat. Skema ini dikenal sebagai pembayaran berbasis ketersediaan (fixed availability fee).

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa insentif diberikan selama enam hari dalam sepekan dan tetap dibayarkan meski operasional layanan sedang libur, baik karena hari libur nasional, cuti bersama, maupun kondisi tertentu lainnya.

Kebijakan tersebut berlaku untuk periode dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi dan akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus memunculkan diskusi luas terkait transparansi program MBG dan perlindungan terhadap mitra di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X