Tak Puas Kinerja Kejari, PKSPD Laporkan Dugaan Korupsi Barjas Perumdam TDA Rp39 Miliar ke Kejati Jabar

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 12 Maret 2026 | 21:48 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU – Dugaan skandal korupsi pengadaan barang dan jasa (barjas) di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu semakin memanas. Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) akhirnya membawa laporan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah menilai penanganannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berjalan lamban dan terkesan mandek.

Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa, menegaskan pihaknya tidak puas dengan progres penanganan laporan dugaan korupsi senilai lebih dari Rp39 miliar yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejari Indramayu.

“Penanganannya sangat lamban dan tidak jelas arahnya. Karena itu kami melaporkan juga kasus ini ke Kejati Jawa Barat pada awal Februari 2026,” tegas Oushj Dialambaqa, Kamis (12/3/2026).

Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, yang diduga berperan dalam praktik mark up serta pengondisian proyek pengadaan barjas tahun anggaran 2025.

Menurut Oushj, Kejati Jawa Barat melalui Asisten Pidana Khusus Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Pahmi S.H., M.H., telah merespons laporan tersebut melalui surat tertanggal 22 Februari 2026. Namun dalam surat bernomor B.1518/M.2.5.4./Fo.2/02/2026 itu, penanganan kasus justru dikembalikan ke Kejari Indramayu.

Meski demikian, PKSPD menegaskan tidak akan tinggal diam jika perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kalau kasus ini terus diputar-putar tanpa kejelasan, kami siap melaporkannya ke Kejaksaan Agung bahkan ke KPK. Jangan sampai publik menilai ada yang sedang dilindungi dalam kasus ini,” tegas pria yang akrab disapa Oo itu.

Oo menilai dugaan korupsi pengadaan barjas di BUMD tersebut bukan perkara kecil. Nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini bukan proyek kecil. Nilainya hampir Rp40 miliar. Kalau benar terjadi mark up dan jual beli proyek, ini jelas bentuk perampokan uang rakyat,” katanya keras.

Ia menegaskan PKSPD tidak akan berkompromi dalam mengawal perkara tersebut.

“Kami tidak akan mundur. Kalau perlu kami bongkar semuanya sampai terang benderang. Urusan benar atau salah biarkan dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Oo juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Jika itu terjadi, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya ada empat nama yang disebut berada dalam pusaran dugaan korupsi tersebut. Dua berasal dari internal PDAM yakni JS yang pernah menjabat Plt Direktur Utama dan MY. Sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal yakni HB dan IDN yang diduga sebagai kontraktor yang telah dikondisikan menjadi pemenang paket pengadaan barjas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X