Gertak.id | INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.
Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 36 orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir hingga pengguna.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 1.490 gram ganja, 178 gram sabu, serta 18.046 butir obat keras terbatas yang terdiri dari Heksimer, Dextro, dan Tramadol.
Selain narkotika dan obat keras, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa puluhan unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan, serta beberapa kendaraan roda dua yang dipakai untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Kapolres Indramayu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indramayu.
“Pengungkapan 29 kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Indramayu. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” tambahnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika serta peraturan terkait peredaran obat keras tanpa