Gertak.id | INDRAMAYU – Sosok pengacara Toni RM, yang sebelumnya dikenal sebagai eks kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016, muncul dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (11/3/2026).
Sidang tersebut beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, Toni RM hadir sebagai penasihat hukum bagi dua terdakwa, yakni Priyo Bagus Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36).
Usai persidangan, Toni mengungkapkan alasan dirinya bersedia terlibat dalam perkara tersebut. Ia menilai terdapat indikasi salah tangkap dalam kasus pembunuhan satu keluarga di wilayah Paoman, Indramayu.
“Perlu rekan-rekan ketahui kenapa saya mau masuk dalam perkara ini. Pertama, karena terdakwa Ririn, menurut keterangan terdakwa Priyo yang sudah disampaikan di sidang pertama, tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan satu keluarga di Paoman itu. Dan Priyo juga bukan pelaku utama, dia hanya pelaku yang turut membantu,” ujar Toni kepada wartawan.
Sebut Ada Otak Pelaku Lain
Menurut Toni, Ririn memiliki alibi kuat saat peristiwa berdarah itu terjadi, yakni sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan Priyo di persidangan, Ririn disebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena pergi ke Asrama Penganjang bersama seseorang bernama Joko.
“Ini keterangan valid karena diungkapkan pelaku yang ikut serta di lokasi,” katanya.
Dalam pengakuannya, Priyo menyebut Aman Yani sebagai otak di balik pembunuhan tersebut. Ia diduga dibantu oleh Hadi dan Yoga yang mengeksekusi para korban, serta Joko yang membantu melancarkan rencana pembunuhan.
Toni menjelaskan, awalnya Priyo hanya diminta menemani Aman Yani untuk menagih utang sebesar Rp120 juta kepada korban bernama Budi (45). Namun situasi berubah menjadi tragedi berdarah.
“Priyo di sana bingung karena awalnya hanya diminta menemani nagih utang, ternyata malah terjadi pembunuhan,” ujarnya.
Kronologi Versi Terdakwa
Menurut Toni, korban pertama yang dieksekusi adalah Budi. Priyo disebut menyaksikan langsung ketika Hadi memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu.
Keributan itu kemudian memicu pembunuhan terhadap anggota keluarga lainnya. Ayah korban, H Sahroni (75), yang keluar kamar karena mendengar keributan, turut dibunuh di dalam kamar setelah dikejar Hadi dan Yoga.