Operasi Senyap TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida di Pelabuhan Ferry Bitung

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 01:17 WIB

Gertak.id | Bitung – Operasi senyap yang dilakukan unsur TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) seberat sekitar 1,45 ton di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai rencana pengiriman bahan kimia berbahaya menggunakan kapal penumpang KMP Labuhan Haji yang menyeberang menuju Pelabuhan Bitung.

Operasi ini melibatkan unsur Satrol Kodaeral VIII, Satgas Intelmar “Kerapu-8.26”, serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara. Tim gabungan bergerak setelah Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Kodaeral VIII melakukan pemantauan pergerakan kapal melalui sistem Automatic Identification System (AIS) dan pemantauan pelayaran Sea Vision.

Berdasarkan hasil pemantauan, kapal KMP Labuhan Haji terdeteksi berada pada koordinat 2°15'44" U dan 125°43'45" T dengan kecepatan sekitar 5,6 knot. Kapal tersebut diketahui memiliki nomor IMO 9641766, berbendera Indonesia dengan call sign PEOR, panjang sekitar 55 meter dan lebar 14 meter.

Berbekal informasi tersebut, Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII kemudian mengerahkan RHIB Satrol Kodaeral VIII untuk melaksanakan operasi jarak pendek penegakan hukum di laut (Jarkaplid) menuju Pelabuhan Ferry ASDP Bitung.

Sekitar pukul 21.00 WITA tim gabungan tiba di lokasi dan bersiap melakukan pemeriksaan saat kapal bersandar. Pada pukul 22.00 WITA, KMP Labuhan Haji akhirnya merapat di dermaga pelabuhan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di dalam kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan satu unit truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8958 DY.

Truk tersebut diketahui dikemudikan oleh seorang sopir berinisial yang identitasnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan, petugas menemukan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dikemas dalam 29 koli.

Setiap koli diperkirakan memiliki berat sekitar 50 kilogram sehingga total muatan yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 1.450 kilogram.

Selanjutnya sopir kendaraan beserta truk dan seluruh muatan langsung diamankan dan dibawa ke Mako Kodaeral VIII Manado untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,015 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika berhasil beredar secara ilegal.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VIII Manado. Aparat masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut.

Pengangkutan bahan kimia berbahaya seperti sianida sendiri harus memenuhi ketentuan ketat sesuai regulasi keselamatan transportasi dan pelayaran. Dugaan pengiriman tanpa prosedur yang sesuai dinilai melanggar sejumlah aturan, termasuk Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor PM 103 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X