Satlantas Polres Indramayu Tegas Tanpa Kompromi, Pelanggar Knalpot Brong dan Surat Kendaraan Siap-Siap Ditindak

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Senin, 2 Maret 2026 | 17:29 WIB

Gertak.id | Indramayu – Satlantas Polres Indramayu kembali menggelar operasi gabungan dengan penekanan kuat terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong dan pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Operasi yang dilaksanakan di Simpang Lima tempat strategis ini tidak sekadar bersifat imbauan. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan SIM dan STNK serta kondisi kendaraan. Pengendara yang terbukti melanggar langsung diberikan tindakan tilang di tempat.

Kendaraan dengan knalpot brong yang terjaring tidak diberi ruang negosiasi. Selain ditilang, pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum dapat digunakan kembali. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera yang nyata.

Kanit Turjawali, Ipda Nurzaki Fani, menegaskan bahwa operasi ini bukan formalitas, melainkan peringatan keras bagi siapa pun yang masih membandel.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Knalpot brong jelas melanggar aturan dan sangat mengganggu masyarakat. Begitu juga dengan pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang sah. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran administrasi seperti tidak membawa SIM dan STNK bukan hal sepele. Selain berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain, hal tersebut juga membuka celah tindak kejahatan di jalan raya.

“Jangan coba-coba mengabaikan aturan. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin dan acak. Siapa pun yang melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tambahnya.

Satlantas Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk segera menertibkan kendaraannya dan melengkapi seluruh dokumen yang diwajibkan. Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus—semua pengendara diperlakukan sama di mata hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X