Gertak.id | Maluku - Publik di Tanah Air tengah menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia di Kota Tual, Provinsi Maluku.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Saat itu, AT diketahui mengendarai sepeda motor bersama rekannya, NK (15). Dalam situasi patroli yang digelar anggota Brimob, terjadi insiden yang berujung fatal.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Bripda MS bersama personel Brimob Batalyon C Pelopor tengah melakukan patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT. Patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang dilaporkan rawan keributan dan aksi balap liar.
Tim patroli awalnya bergerak di kawasan Mangga Dua Langgur, sebelum menerima informasi adanya keributan di area Tete Pancing. Saat tiba di lokasi, aparat berupaya membubarkan aktivitas yang disebut-sebut sebagai balap liar.
Di tengah situasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai AT dan NK melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi. Pada momen itulah, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara.
Helm tersebut dilaporkan mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor yang dikendarainya turut menabrak kendaraan NK, menyebabkan NK mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan.
AT yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada siang harinya korban dinyatakan meninggal dunia.
Dua hari berselang, Sabtu 21 Februari 2026, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Proses hukum pun berjalan seiring dengan pemeriksaan internal institusi kepolisian.
Terbaru, Polda Maluku menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menyampaikan bahwa majelis sidang menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela. Selain itu, Bripda MS juga dikenakan penempatan dalam tempat khusus selama empat hari, terhitung 21–24 Februari 2026, sebelum akhirnya dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan memicu desakan agar proses hukum pidana terhadap tersangka berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi evaluasi serius terhadap pelaksanaan tugas aparat di lapangan agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa.