Gertak.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan pemesanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran Idul Fitri 2026. Layanan ini mulai dapat diakses hari ini, Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB melalui aplikasi PINTAR BI dan laman resmi pintar.bi.go.id.
Tradisi membagikan uang baru kepada sanak saudara, khususnya anak-anak dan keponakan saat Hari Raya Idul Fitri, menjadi momen yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya. Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, BI kembali memberlakukan sistem pemesanan daring guna memastikan distribusi berjalan tertib, aman, dan merata.
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui platform PINTAR BI. Tanpa bukti pemesanan, penukaran di lokasi kas keliling tidak akan dilayani.
Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru
Pertama, masyarakat membuka laman pintar.bi.go.id dan menunggu antrean masuk ke sistem. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada halaman utama.
Selanjutnya, pilih provinsi serta lokasi kas keliling yang tersedia. Pemesan wajib menyiapkan KTP untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, serta alamat email yang masih digunakan.
Pemesan kemudian mengisi jumlah lembar uang rupiah yang akan ditukar sesuai kebutuhan. Jika ada pecahan yang tidak ingin ditukar, cukup biarkan pada angka nol. Setelah itu, klik “Pesan” untuk melanjutkan proses.
Tahap akhir, sistem akan menampilkan ringkasan pesanan. Masyarakat diminta mengunduh bukti pemesanan dan membawanya bersama KTP asli saat melakukan penukaran di lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.
Jadwal Pemesanan dan Penukaran
Untuk wilayah Pulau Jawa, periode pertama pemesanan dibuka Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB hingga kuota habis. Sementara wilayah luar Pulau Jawa dibuka mulai Sabtu, 15 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota terpenuhi.
Adapun jadwal penukaran uang baru berlangsung pada 18–27 Februari 2026. Periode berikutnya akan diumumkan secara berkala melalui kanal resmi Bank Indonesia.
Batas Maksimal Penukaran Rp5,3 Juta
Dalam satu paket penukaran, setiap orang hanya diperbolehkan menukar maksimal Rp5.300.000. Rinciannya yakni pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar atau Rp2.500.000, pecahan Rp20.000 maksimal 100 lembar atau Rp1.000.000, serta Rp10.000 maksimal 100 lembar atau Rp1.000.000.
Sementara untuk pecahan Rp5.000 ditukar maksimal 100 lembar senilai Rp500.000, Rp2.000 maksimal 100 lembar atau Rp200.000, dan Rp1.000 maksimal 100 lembar atau Rp100.000.