Bantah Dugaan Tak Berizin, PT Boyi Hardware Plastics Tegaskan Legalitas Lengkap

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Selasa, 10 Februari 2026 | 14:22 WIB
Soal Legalitas Usaha, PT Boyi Hardware Plastics dan DPMPTSP Beri Penjelasan
Soal Legalitas Usaha, PT Boyi Hardware Plastics dan DPMPTSP Beri Penjelasan

PEKALONGAN – PT Boyi Hardware Plastics memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan usaha. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh HRD PT Boyi Hardware Plastics, Khasan Mangkualam, pada Jumat (6/2/2026). Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Perlu kami luruskan, PT Boyi Hardware Plastics telah memiliki perizinan lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, izin operasional pabrik, hingga perizinan pendukung lainnya. Seluruh dokumen tersebut dapat kami tunjukkan bila diperlukan,” ujar Khasan.

Ia menjelaskan, perusahaan tidak melakukan pembangunan pabrik baru maupun perubahan fisik bangunan. Aktivitas perusahaan dilakukan dengan cara mengontrak bangunan pabrik milik PT Indratek yang sebelumnya digunakan sebagai pabrik tekstil.

“Kami hanya menyewa bangunan yang sudah ada. Tidak ada pembelian aset bangunan dan tidak ada perubahan struktur atau fungsi gedung,” jelasnya.

Khasan juga menambahkan bahwa hingga saat ini PT Boyi Hardware Plastics belum memulai kegiatan operasional produksi. Ia menegaskan bahwa skala usaha perusahaan tergolong industri menengah ke bawah dan bukan industri besar seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak.

“Kami berharap informasi yang diterima masyarakat bersifat utuh dan berimbang. Perusahaan terbuka terhadap klarifikasi dan siap berkoordinasi dengan pihak mana pun yang memerlukan penjelasan,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan, Maria Goreta Krisnorenda, membenarkan bahwa perizinan PT Boyi Hardware Plastics telah terpenuhi.

Menurut Maria, PT Boyi Hardware Plastics merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga proses perizinannya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak melalui perizinan daerah.

“Karena statusnya PMA, maka seluruh perizinan diproses melalui sistem perizinan pemerintah pusat. Bukan merupakan kewenangan perizinan daerah,” jelasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak perusahaan dan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, diharapkan informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara proporsional serta menghindari kesalahpahaman terkait legalitas dan aktivitas PT Boyi Hardware Plastics.

(romi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yulit MW

Rekomendasi

Terkini

X