Gertak.id | Jakarta — Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (20/1/2026). Dalam aksi tersebut, SEMAINDO secara resmi menyerahkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara.
Laporan itu secara tegas menyeret nama Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan, untuk segera dipanggil dan disidang etik oleh DKPP RI.
Aksi dan pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Pemilu yang bermasalah. Dalam laporan audit tersebut, BPK menemukan indikasi pengelolaan anggaran bermasalah senilai Rp9,8 miliar, serta dana anggaran yang mengendap hingga Rp173,8 miliar. Kondisi ini dinilai mengancam integritas penyelenggaraan Pemilu dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan BPK tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran etik berat dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu.
“Kami datang bukan membawa opini, tetapi data resmi negara. Temuan BPK ini adalah alarm keras. DKPP tidak boleh ragu, Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan harus segera dipanggil dan disidang etik,” tegas Sahrir dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, SEMAINDO membeberkan sejumlah temuan krusial BPK, di antaranya belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp8,759 miliar, serta pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh KPU Provinsi Maluku Utara yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, SEMAINDO menyoroti ketimpangan ekstrem antara anggaran dan realisasi belanja. Sepanjang tahun 2023 hingga Semester I 2024, anggaran yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar, mencerminkan buruknya perencanaan, lemahnya pengendalian internal, serta absennya tanggung jawab etik penyelenggara Pemilu.
Ironisnya, belanja modal pada tahun 2024 tercatat nol rupiah, padahal belanja modal merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan Pemilu.
“Anggaran Pemilu dikelola tanpa visi dan tanpa orientasi penguatan demokrasi. Ini adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi,” lanjut Sahrir.
SEMAINDO menegaskan laporan pengaduan etik tersebut telah resmi diterima DKPP RI. Dalam laporannya, SEMAINDO mendesak DKPP untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengadili ketiga pimpinan KPU tersebut atas dugaan pelanggaran etik berat.
Selain itu, SEMAINDO meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tetap, apabila terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran bermasalah. DKPP juga didesak merekomendasikan penyerahan temuan BPK kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana korupsi.
“Jika DKPP tidak bertindak tegas, publik berhak mempertanyakan keberanian dan independensi DKPP dalam menjaga marwah penyelenggara Pemilu,” ujar Sahrir Jamsin.
SEMAINDO menegaskan aksi ini merupakan peringatan keras bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya tahapan Pemilu, tetapi juga dari bagaimana anggaran dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum.
SEMAINDO menyatakan akan mengawal penuh proses penanganan perkara ini di DKPP hingga tuntas, serta menuntut DKPP bertindak tegas, objektif, dan transparan demi menjaga integritas Pemilu dan kepercayaan publik.