“Substansinya harus jelas. Itu prinsip hukum pidana,” sambungnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD menilai tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan Pandji Pragiwaksono atas materi komedinya tersebut.
“Dalam konteks itu, Pandji tidak bisa dikatakan menghina siapa pun, termasuk Gibran,” ujarnya.
Mahfud juga menyayangkan jika persoalan tersebut terus dibawa ke ranah hukum, termasuk sentilan Pandji terkait isu tambang dan organisasi keagamaan.
“Tenang saja, ketawakan saja. Jangan semua dibawa ke hukum. Kalau orang bergurau saja tidak boleh, itu bisa jadi tragedi bagi hukum kita,” pungkas Mahfud MD.