Mahfud MD Tegaskan Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk di ‘Mens Rea’ Bukan Penghinaan

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 15 Januari 2026 | 16:10 WIB

Gertak.id | Jakarta – Materi komedi yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea terus menuai polemik. Salah satu bagian yang menjadi sorotan publik adalah pernyataan Pandji yang menyebut Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terlihat mengantuk.

Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kepala negara. Bahkan, laporan hukum terhadap Pandji pun bermunculan dari berbagai kelompok.

Menanggapi hal itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa pernyataan Pandji sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Menurut Mahfud MD, mengantuk merupakan kondisi yang wajar dialami setiap orang dan tidak mengandung unsur merendahkan martabat seseorang.

“Di TV saya lihat ada anggota DPR yang berdebat, katanya menyebut orang ngantuk itu menghina. Loh, masa orang bilang ngantuk dianggap menghina?” ujar Mahfud MD dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rabu, 14 Januari 2026.

Mengantuk Bukan Perbuatan Buruk

Mahfud MD menekankan bahwa rasa kantuk bukanlah perbuatan tercela maupun kondisi yang memalukan.

“Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek. Jadi meskipun ada orang tersinggung dibilang ngantuk, itu bukan penghinaan. Itu keadaan biasa,” jelasnya.

Ia juga menanggapi anggapan sebagian pihak yang menafsirkan kata “ngantuk” sebagai indikasi penyakit atau gangguan tertentu, seperti ptosis maupun kondisi kejiwaan.

“Kalau ada yang menafsirkan ngantuk sebagai penyakit atau gangguan kejiwaan, justru yang menafsirkan itulah yang menghina. Pandji hanya menyebut ngantuk,” tegas Mahfud.

Hukum Pidana Tak Mengenal Analogi

Lebih jauh, Mahfud MD mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, baik dalam KUHP lama maupun yang baru, penggunaan analogi dilarang keras.

“Dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi. Orang ngantuk tidak bisa dianalogikan sebagai orang gila, pemabuk, atau pecandu narkoba. Itu tidak dibenarkan,” katanya.

Menurut Mahfud, suatu perbuatan baru bisa dipidana jika unsur hukumnya jelas dan konkret, bukan berdasarkan tafsir berlebihan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X