“Kalau mau diancam dengan KUHP lama, itu sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa? Meskipun secara teoritis bisa diuji di pengadilan, menurut saya itu tidak bisa,” paparnya.
“Dalam hukum pidana itu mutlak, tidak boleh mempidanakan perbuatan yang pada saat dilakukan belum dilarang,” imbuh Mahfud.
Mahfud MD: Polisi Tidak Perlu Buru-Buru
Mahfud MD juga menyoroti sikap kepolisian dalam menanggapi laporan terhadap Pandji. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih cermat, terutama terkait legal standing pelapor.
“Menurut saya, polisi tidak perlu buru-buru. Tapi kita juga harus paham, polisi itu kalau dilapori dan diam dibilang malas, kalau bekerja juga dikritik. Profesional saja,” ujarnya.
Mahfud menyarankan agar kepolisian terlebih dahulu menguji keabsahan laporan tersebut.
“Jelaskan saja, ‘kamu legal standing-nya apa?’ Kalau memang tidak masuk akal dan tidak ada legal standing, tidak perlu dicabut laporannya, cukup tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.