Kosan Jaguar Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online MiChat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Rabu, 14 Januari 2026 | 10:23 WIB

Gertak.id | Indramayu – Dugaan praktik prostitusi online berkedok rumah kos kembali mencuat. Kosan Jaguar, yang berlokasi di Ceblok, Desa Singajaya, diduga kuat menjadi sarang transaksi prostitusi daring melalui aplikasi MiChat. Aktivitas tersebut dinilai mencederai norma sosial, melanggar hukum, serta meresahkan masyarakat sekitar.

Pantauan warga menunjukkan keluar-masuk tamu pria secara tidak wajar hampir setiap hari, terutama pada malam hingga dini hari. Pola tersebut menguatkan dugaan bahwa kosan tersebut bukan sekadar tempat hunian, melainkan lokasi transaksi jasa prostitusi yang diatur secara online.

“Ini bukan sekali dua kali. Sudah lama dan terang-terangan. Kami heran kenapa belum ada tindakan,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Warga menyebut beberapa penghuni perempuan diduga aktif menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat dengan mencantumkan lokasi Kosan Jaguar sebagai titik temu.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pengelola kos mengetahui dan membiarkan, atau justru ikut diuntungkan?

Berpotensi Langgar Hukum Pidana dan UU ITE
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik di Kosan Jaguar berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 296 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara.”

Pasal 506 KUHP

Pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dapat dipidana kurungan.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.

Selain itu, pemilik atau pengelola kos juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti membiarkan atau memfasilitasi praktik penyakit masyarakat di lingkungannya.

Warga Desak Penertiban dan Penindakan Tegas
Warga mendesak Satpol PP, kepolisian, serta pemerintah setempat untuk segera melakukan razia, penyelidikan, dan penindakan hukum secara tegas dan terbuka. Mereka menilai pembiaran hanya akan memperburuk citra lingkungan serta membuka ruang kejahatan lain seperti narkoba dan perdagangan manusia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X