Ia mengingatkan, pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru bisa disalahgunakan apabila penyidik tidak bekerja secara profesional dan proporsional.
“Saya membayangkan kalau penyidiknya tidak on the track, maka ini bisa disalahgunakan,” tandas Abraham.
Barang Bukti Mens Rea di Tangan Polisi
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman pertunjukan Mens Rea.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan laporan tersebut diterima pada 8 Januari 2026.
“Laporan saudara berinisial R-A dan R-W pada tanggal 8 Januari 2026. Benar adanya laporan polisi tersebut,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurutnya, terlapor dalam perkara ini adalah P-P atau Pandji Pragiwaksono, dengan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
“Barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi rekaman pertunjukan Mens Rea,” pungkasnya.