Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Abraham Samad Nilai Ada Kejanggalan Laporan Dugaan Penghasutan di Show Mens Rea

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Senin, 12 Januari 2026 | 11:47 WIB

Ia mengingatkan, pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru bisa disalahgunakan apabila penyidik tidak bekerja secara profesional dan proporsional.

“Saya membayangkan kalau penyidiknya tidak on the track, maka ini bisa disalahgunakan,” tandas Abraham.

Barang Bukti Mens Rea di Tangan Polisi

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman pertunjukan Mens Rea.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan laporan tersebut diterima pada 8 Januari 2026.

“Laporan saudara berinisial R-A dan R-W pada tanggal 8 Januari 2026. Benar adanya laporan polisi tersebut,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Januari 2026.

Menurutnya, terlapor dalam perkara ini adalah P-P atau Pandji Pragiwaksono, dengan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

“Barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi rekaman pertunjukan Mens Rea,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X