Blak-blakan, Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi yang Pernah Muncul ke Publik

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Jumat, 9 Januari 2026 | 08:23 WIB

“Kita tidak diperbolehkan meraba. Padahal kalau diraba, bisa diketahui apakah itu emboss asli atau hanya emboss-embossan. Padahal fungsi emboss itu untuk mengunci tanda tangan,” lanjutnya.

Menurutnya, jika emboss dibuat terlebih dahulu lalu tanda tangan dibubuhkan di atasnya, maka keaslian dokumen patut dipertanyakan.

“Kalau seperti itu, berarti dokumen tersebut palsu, karena fungsi emboss memang untuk mengunci tanda tangan,” tandas dokter Tifa.

Perkembangan Kasus di Polda Metro Jaya

Sementara itu, terkait polemik tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka pada 7 November 2025. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal berbeda.

Klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun klaster kedua dengan inisial RS, RHS, dan TT dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 27a Undang-Undang ITE juncto pasal-pasal pidana terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X