Bantah Dakwaan Rp809,59 Miliar di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Tak Ada Aliran Dana ke Saya

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Selasa, 6 Januari 2026 | 09:17 WIB

“Ojol ada karena Nadiem!” seru massa aksi di depan PN Jakarta Pusat.

Ancaman Hukum

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X