Pembuangan Jangkos Sawit di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Ancam Keselamatan Pengendara

Photo Author
Effendy Gertak, Gertakberita.com
- Minggu, 4 Januari 2026 | 20:09 WIB

Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau – Minggu, 04 Januari 2026

Pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, mengeluhkan keberadaan tumpukan jangkos (tandan kosong) sawit yang dibuang sembarangan di badan jalan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara serta menghambat kelancaran arus lalu lintas di jalur utama tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, jangkos sawit terlihat berserakan di beberapa titik ruas jalan, bahkan di sebagian lokasi menutupi hampir separuh badan jalan. Keberadaan limbah sawit ini memaksa para pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk mengurangi kecepatan secara mendadak atau melakukan manuver menghindar yang berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Situasi tersebut semakin berbahaya ketika pengendara melintas pada malam hari atau saat hujan. Jangkos sawit yang basah dan licin berpotensi menyebabkan kendaraan tergelincir, sementara jarak pandang yang terbatas membuat pengendara sulit mengantisipasi keberadaan tumpukan limbah di tengah jalan.

“Ini sangat berbahaya, apalagi kalau malam. Kalau tidak fokus, bisa langsung jatuh atau tabrakan karena harus mengerem mendadak,” ujar salah seorang pengendara yang melintas di lokasi kejadian.

Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah sendiri merupakan jalur strategis yang menghubungkan antarwilayah di Kalimantan Barat dan menjadi akses vital bagi mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta aktivitas perekonomian. Oleh karena itu, keberadaan jangkos sawit di badan jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan atau penanganan dari pihak maupun instansi terkait. Awak media juga tidak menemukan adanya rambu peringatan, pengamanan lokasi, ataupun upaya pembersihan jangkos sawit di sepanjang ruas jalan tersebut. Kondisi ini membuat potensi kecelakaan lalu lintas masih terus mengintai para pengendara.

Tinjauan Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Pembuangan jangkos sawit di badan jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (1):

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 274 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X